Di bawah peraturan baru yang direncanakan, Kementerian Kesehatan Indonesia berusaha untuk mengontrol promosi dan pengemasan rokok elektrik, yang tidak diatur sejak disahkan pada tahun 2018. Kementerian kesehatan juga berupaya untuk meningkatkan ukuran peringatan kesehatan pada kemasan tembakau dari 40 persen sampai 90 persen, larangan iklan, sponsor dan promosi produk tembakau, dan larangan penjualan rokok tunggal.
Jumlah perokok di bawah umur terus meningkat setiap tahun, terutama sejak rokok elektrik dilegalkan, kata Imran Agus Nurali, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, dalam webinar pada 11 Agustus. Dia menekankan perlunya untuk langkah-langkah yang lebih kuat untuk mengurangi konsumsi tembakau untuk melindungi generasi mendatang dari efek merokok.
Larangan iklan, sponsor, dan promosi produk tembakau, termasuk rokok elektrik, juga penting, tambahnya, karena sekitar 65 persen anak Indonesia terpapar iklan tembakau melalui televisi, iklan tempat penjualan, dan papan reklame, menurut 2019 Survei Tembakau Pemuda Global.
Saat ini, Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang masih mengizinkan iklan rokok di media televisi dan kertas. Pemerintah berencana untuk lebih meningkatkan cukai tembakau tahun depan, selain merevisi peraturan tembakau yang ada.
Awal tahun ini, Kementerian Keuangan negara menaikkan pajak cukai tembakau sebesar 12 persen, menghasilkan rata-rata kenaikan harga produk tembakau sebesar 35 persen.